Jumat, 30 Januari 2015

SK MENTERI PERTANIAN RI NOMOR: 54/Kpts/SM.610/1/2015

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 54/Kpts/SM.610/1/2015

TENTANG

TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN 2015







Perlu disampaikan, mengenai Form Kontrak Kerja THL TB PP Kementan 2015 sudah ada di kantor Sekretariat BAKORLUH PPK Provinsi Lampung, silahkan menghubungi Sdr. Sutriyonggo Siswoatmodjo di Bidang Ketenagaan Penyuluhan. Untuk isi SK beserta lampiran-lampiran yang lebih rinci dapat mengunjungi Kantor Bakorluh/masing-masing BP4K tempat bertugas.

Selamat Bertugas, teman-teman THL TB PP..

Jumat, 23 Januari 2015

Pemanggilan Tenaga Penyuluh Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) Tahun 2014



PENGUMUMAN

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan akan melaksanakan “Pemanggilan Tenaga Penyuluh Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) Tahun 2014 ”.

A.     Persyaratan yaitu:

  1. Sudah menjadi THL-TB Penyuluhan pada Tahun 2014
  2. Sudah bertugas di Kabupaten/Kota serta BP3K Kab./Kota se Provinsi Lampung selama 1 (satu) tahun.
  3. Apabila sudah diterima sanggup untuk menjadi THL-TB selama 10 (sepuluh) bulan, tidak menuntut diperpanjang atau diangkat menjadi PNS.

B.     Kelengkapan administrasi yang harus disiapkan:
  1. Surat lamaran (ditulis tangan)
  2. Foto kopi KTP
  3. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir ( 3 lembar )
  4. Fotocopy transkrip nilai yang telah dilegalisir ( 3 lembar )
  5. Pas foto 4 x 6 ( 3 lembar )
  6. Surat pernyataan tidak terikat kontrak/perjanjian kerja dengan pihak manapun (ditempel materai Rp. 6000,-)
  7. Surat pernyataan tidak sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi/Sekolah Tinggi manapun (bermaterai Rp. 6000,-)
  8. Surat  pernyataan bersedia ditempatkan pada BP3K yang berada  di 11 kabupaten/kota se- Provinsi Lampung (bermaterai Rp. 6000,-)
Berkas yang telah lengkap harap dimasukkan ke dalam map folio (bufalo) biru dan dapat dikirimkan/diantar langsung kepada Panitia Seleksi di alamat:

Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Provinsi Lampung
“Jl. Kantor Pos no. 2, Teluk Betung Utara-Bandar Lampung 35211”


Jadwal Seleksi:
·        Pendaftaran Peserta ( Tanggal 26 Januari 2015 – 30 Januari 2015)
·        Tes Seleksi Tertulis  dan wawancara ( Tanggal 4 Februari 2015, Pukul 08.00 WIB s/d Selesai  )
·        Pengumuman kelulusan (Tanggal 12 Februari 2015)
·        Daftar Ulang ( Tanggal 16-20 Februari 2015 )
·        Penerbitan SK ( Tanggal 26 Februari 2015 )
·        Pengarahan Kepala Bakorluh PPK Prov. Lampung dan Pembagian SK Penempatan (Tanggal 2 Maret 2015)
Bandar Lampung,  21  Januari 2015

PANITIA
Tim Penguji Seleksi


Senin, 05 Januari 2015

Tentang Kami



SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG

Undang-undang nomor 16 tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyebutkan bahwa penyuluhan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga Negara Republik Indonesia, pembangunan penyuluhan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, bahan baku industri, memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha, meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya pelaku utama, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di pedesaan, meningkatkan pendapatan nasional, serta menjaga kelesetarian lingkungan hidup.

Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengkoordinasi para Penyuluh yaitu Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perkebunan, Penyuluh Tanaman Pangan & Hortikultura, Penyuluh Peternakan, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Dasar Pendirian :



 


            Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD


Tugas, fungsi dan struktur organisasi Sekretariat Badan Koordinator Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:

(1) Tugas Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan adalah memberikan pelayanan teknis administrasi serta penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di Provinsi.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:

a. Fasilitasi koordinasi penyuluhan lintas sektor;
b. Penyiapan penyusunan kebijakan penyuluhan;
c. Penyusunan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
d. Pemberian pelayanan administrasi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan pegawai negeri sipil yang bertugas pada tingkat provinsi;
e. Pelaksanaan penyuluhan;
f.  Pengelolaan pembiayaan penyuluhan;
g. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyuluhan;
h. Pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan agribisnis pertanian, bisnis perikanan dan agroforestry;
i. Fasilitasi forum masyarakat pertanian, perikanan dan kehutanan.           



(3)  Susunan Organisasi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi terdiri dari:

a. Kepala Sekretariat Badan;

b. Bagian Umum, membawahi:

1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2) Sub Bagian Keuangan;

3) Sub Bagian Perencanaan.

c. Bidang Kelembagaan Penyuluhan, membawahi:

1) Sub Bidang Kelembagaan Penyuluhan;

2) Sub Bidang Kelembagaan Petani.

d. Bidang Ketenagaan Penyuluhan, membawahi:

1) Sub Bidang Peningkatan SDM;

2) Sub Bidang Sarana dan Prasarana Penyuluhan.

e. Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan, membawahi:

1) Sub Bidang Program dan Programa Penyuluhan;

2) Sub Bidang Methoda dan Materi Penyuluhan.

f. Bidang Kerjasama dan Kemitraan, membawahi:

1) Sub Bidang Kerjasama Penyuluhan;

2) Sub Bidang Kemitra Usahaan.

g. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.