SEKRETARIAT
BADAN KOORDINASI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG
Undang-undang nomor 16 tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan menyebutkan bahwa penyuluhan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga Negara
Republik Indonesia, pembangunan penyuluhan yang berkelanjutan merupakan suatu
keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, bahan baku industri, memperluas
lapangan kerja dan lapangan usaha, meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya
pelaku utama, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di pedesaan,
meningkatkan pendapatan nasional, serta menjaga kelesetarian lingkungan hidup.
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan merupakan
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengkoordinasi para Penyuluh yaitu Penyuluh
Pertanian, Penyuluh Perkebunan, Penyuluh Tanaman Pangan & Hortikultura,
Penyuluh Peternakan, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan ditingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Dasar
Pendirian :
Tugas,
Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
Tugas,
fungsi dan struktur organisasi Sekretariat Badan Koordinator Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah
Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:
(1) Tugas
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan adalah memberikan pelayanan teknis
administrasi serta penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan di Provinsi.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat Badan Koordinasi
Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. Fasilitasi
koordinasi penyuluhan lintas sektor;
b. Penyiapan
penyusunan kebijakan penyuluhan;
c. Penyusunan
programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa
penyuluhan nasional;
d. Pemberian
pelayanan administrasi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan pegawai
negeri sipil yang bertugas pada tingkat provinsi;
e. Pelaksanaan
penyuluhan;
f. Pengelolaan
pembiayaan penyuluhan;
g. Pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi penyuluhan;
h. Pengembangan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan agribisnis
pertanian, bisnis perikanan dan agroforestry;
i. Fasilitasi forum
masyarakat pertanian, perikanan dan kehutanan.
(3) Susunan
Organisasi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi terdiri dari:
a. Kepala Sekretariat
Badan;
b. Bagian Umum, membawahi:
1) Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian;
2) Sub Bagian Keuangan;
3) Sub Bagian Perencanaan.
c. Bidang Kelembagaan
Penyuluhan, membawahi:
1) Sub Bidang Kelembagaan
Penyuluhan;
2) Sub Bidang Kelembagaan
Petani.
d. Bidang Ketenagaan
Penyuluhan, membawahi:
1) Sub Bidang Peningkatan
SDM;
2) Sub Bidang Sarana dan
Prasarana Penyuluhan.
e. Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan,
membawahi:
1) Sub Bidang Program dan
Programa Penyuluhan;
2) Sub Bidang Methoda dan
Materi Penyuluhan.
f. Bidang Kerjasama dan
Kemitraan, membawahi:
1) Sub Bidang Kerjasama
Penyuluhan;
2) Sub Bidang Kemitra
Usahaan.
g. Kelompok Jabatan
Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.