Senin, 05 Januari 2015

Tentang Kami



SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG

Undang-undang nomor 16 tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyebutkan bahwa penyuluhan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga Negara Republik Indonesia, pembangunan penyuluhan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, bahan baku industri, memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha, meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya pelaku utama, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di pedesaan, meningkatkan pendapatan nasional, serta menjaga kelesetarian lingkungan hidup.

Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengkoordinasi para Penyuluh yaitu Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perkebunan, Penyuluh Tanaman Pangan & Hortikultura, Penyuluh Peternakan, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Dasar Pendirian :



 


            Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD


Tugas, fungsi dan struktur organisasi Sekretariat Badan Koordinator Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:

(1) Tugas Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan adalah memberikan pelayanan teknis administrasi serta penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di Provinsi.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:

a. Fasilitasi koordinasi penyuluhan lintas sektor;
b. Penyiapan penyusunan kebijakan penyuluhan;
c. Penyusunan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
d. Pemberian pelayanan administrasi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan pegawai negeri sipil yang bertugas pada tingkat provinsi;
e. Pelaksanaan penyuluhan;
f.  Pengelolaan pembiayaan penyuluhan;
g. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyuluhan;
h. Pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan agribisnis pertanian, bisnis perikanan dan agroforestry;
i. Fasilitasi forum masyarakat pertanian, perikanan dan kehutanan.           



(3)  Susunan Organisasi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi terdiri dari:

a. Kepala Sekretariat Badan;

b. Bagian Umum, membawahi:

1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2) Sub Bagian Keuangan;

3) Sub Bagian Perencanaan.

c. Bidang Kelembagaan Penyuluhan, membawahi:

1) Sub Bidang Kelembagaan Penyuluhan;

2) Sub Bidang Kelembagaan Petani.

d. Bidang Ketenagaan Penyuluhan, membawahi:

1) Sub Bidang Peningkatan SDM;

2) Sub Bidang Sarana dan Prasarana Penyuluhan.

e. Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan, membawahi:

1) Sub Bidang Program dan Programa Penyuluhan;

2) Sub Bidang Methoda dan Materi Penyuluhan.

f. Bidang Kerjasama dan Kemitraan, membawahi:

1) Sub Bidang Kerjasama Penyuluhan;

2) Sub Bidang Kemitra Usahaan.

g. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar