Rabu, 19 Agustus 2015

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)


Mulai tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.

Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 5 (lima) muatan pokok dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.
  • Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN.
  • Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN dengan menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.
  • Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN.
  • Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini.
  • Sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan.
Pemerintah Provinsi Lampung sendiri mendukung sepenuhnya kebijakan ini dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 700/796/II.01/2015 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain itu juga disampaikan bahwa:
  1. Bagi pejabat yang memangku jabatan, para pengelola anggaran, panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  2. Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara untuk menyampaikan LHKASN kepada Pimpinan Instansi pemerintah masing-masing dengan ketentuan yang ada.
  3. Inspektorat Provinsi Lampung selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar melakukan:
    • Monitoring kepatuhan Aparatur Sipil Negara dalam penyampaian LHKASN kepada Pimpinan SKPD masing-masing.
    • Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara.

 Berikut dilampirkan link-link yang berhubungan dengan penyusunan LHKPN dan LHKASN:



(admin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar