Selasa, 16 Juni 2015

UPSUS 2015


Dalam rangka pencapaian swasembada pangan, pada Tahun Anggaran 2015 Kementerian Pertanian mencanangkan Program Upaya Khusus (Upsus) Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya.
Program/kegiatan UPSUS ini didukung dengan Dana APBN dan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015. Karakteristik program/kegiatan Upsus dicirikan dengan kegiatan yang bersifat sinergis dari aspek hulu, budidaya (onfarm) dan aspek hilir, sehingga kerangka kegiatannya mencakup program/kegiatan lintas Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Penjabaran kegiatan UPSUS Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai meliputi kegiatan yang dilaksanakan di Satuan Kerja (Satker) Pusat dan Satker Daerah, sebagai berikut:
  1. Pengembangan Jaringan Irigasi,
  2. Optimasi Lahan,
  3. Pengembangan System of Rice Intensification (SRI),
  4. Pengembangan Jagung,
  5. Percepatan Optimasi Perluasan Areal Tanaman dan Peningkatan Intensitas Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai,
  6. Bantuan Pupuk dan Benih,
  7. Pengembangan Seribu Desa Mandiri Benih,
  8. Bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan),
  9. Revitalisasi Penggilingan Padi (RMU),
  10. Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI),
  11. Asuransi Pertanian,
  12. Pengawalan/Pendampingan Petani/Kelompok Tani dan,
  13. Operasional Kegiatan pendukung, seperti PUAP, UPPO, dan lain-lain

 Program dan kegiatan Upsus ini merupakan kegiatan yang disinergikan dan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Program dan kegiatan Upsus juga mencakup kegiatan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
Mengingat besarnya dana yang harus dikelola serta cakupannya yang luas, maka perlu disusun Pedoman Pengelolaan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Pedoman Pengelolaan APBN Perubahan ini diharapkan sebagai Instrumen administrasi agar dalam pelaksanaannya lebih tertib dan akuntabel.

Landasan Hukum
Dasar dan landasan hukum terkait Pengelolaan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 – Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian adalah:
  1. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga;
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tatacara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN;
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 137/Permentan/OT.140/12/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Kementrian Pertanian TA. 2015;
  5. Peraturan Menteri Pertanian No. 03/Permentan/OT.140/12/2015 tentang Pedoman Upaya Khusus (UPSUS) Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya TA. 2015;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2015;
  7. Surat Menteri Pertanian No. 17/KU.100/M/1/2015 tanggal 19 Januari 2015 hal Alokasi Anggaran dan Kegiatan APBNP2015;
  8. Surat Menteri Keuangan Nomor S-18/MK.2/2015 tanggal 9 Februari 2015 hal Perubahan Pagu Anggaran Belanja K/L dalam APBN-P TA.2015;
  9. Kesimpulan Rapat Kerja Menteri Pertanian dengan Komisi IV DPR RI tanggal 12 Februari 2015;
  10. Surat Menteri Pertanian No. 41/KU. 100/M/2/2015 tanggal 16 Februari 2015 hal Persetujuan Perubahan Anggaran Belanja Kementerian Pertanian APBN-P TA. 2015;
  11. Surat Menteri Pertanian Nomor S-49/KU.110/M/2/2015 tanggal 20 Februari 2015 hal Penyampaian RKA-K/L APBN-P Kementerian Pertanian TA. 2015;
  12. Surat Tugas Menteri Pertanian Nomor 58/KP.340/M/2/2015 tanggal 27 Februari 2015;
  13. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP-DIPA) Induk Tahun Anggaran 2015 Nomor SP DIPA – 018.08-0/2015 tanggal 14 November 2014, Persetujuan Revisi Kedua Nomor SP DIPA – 018.08-1/2015 tanggal 6 Maret 2015

Tujuan
Maksud dan tujuan disusunnya pedoman ini antara lain:
  • Memberikan acuan dalam pengelolaan Dana APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 – Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian di Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  • Mendorong kelancaran proses administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dan fisik kegiatan;
  • Mensinergikan pelaksanaan kegiatan lintas Eselon I.


Sasaran
Sasaran dan output penyusunan pedoman ini antara lain:
  • Pelaksana administrasi keuangan dan teknis kegiatan yang didukung dengan Dana APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 – Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian di Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  • Penerima manfaat kegiatan (Petani, Kelompok Tani, Gapoktan, P3A/GP3A dan Kelompok Masyarakat lainnya);
  • Pihak terkait dalam rangka pelaksanaan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 – Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian di Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;


MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN UTAMA
        A.    Kegiatan Lingkup Direktorat Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian
Kegiatan utama pada keprograman Direktorat Jenderal Prasara dan Sarana Pertanian dan mekanisme pelaksanaanya dijelaskan sebagai berikut:
1.   Kategori kegiatan yang dilaksanakan kabupaten/kota:
Jenis kegiatan yang teralokasi di kabupaten/kota meliputi pengembangan jaringan irigasi, optimalisasi lahan, pengembangan System of Rice Intensification (SRI), yang dilaksanakan melalui pola bantuan sosial dengan tranfer uang kepada kelompok penerima manfaat. Pelaksanaan melalui swakelola/padat karya oleh para petani anggota kelompok penerima manfaat.
Selain kegiatan bantuan sosial, kegiatan lainnya adalah operasional prajurit TNI Angkatan Darat (Kodim dan Koramil) meliputi biaya operasional dan intensif prajurit termasuk Anggota Babinsa yang dilaksanakan secara swakelola.
2.   Kategori kegiatan yang dilaksanakan oleh provinsi:
Jenis kegiatan yang teralokasi di Provinsi meliputi pengadaan bantuan alat dan mesin pertanian dan pengadaan bantuan pupuk, yang dilaksanakan melalui pola kontraktual dengan pihak ketiga berdasarkan ketentuan perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Untuk pengadaan pupuk melalui penunjukan langsung sesuai ketentuan Perpres Nomor 172/2014 Pasal 38 ayat 5 (d1). Sedangkan pengadaan alat dan mesin pertanian melalui E-Purchasing (berdasarkan E-catalog) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 4 tahun 2015 pasal 110.
Selain kegiatan pengadaan, kegiatan lainnya adalah Operasional Prajurit TNI Angakatan Darat (Kodam dan Korem) meliputi biaya operasional dan insentip atau honorarium yang dilaksanakan secara swakelola.
3.   Kategori kegiatan yang dilaksanakan oleh pusat:
Kegiatan dari dana APBN Perubahan tingkat Pusat antara lain untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pengadaan alat dan mesin pertanian, bantuan sosial pengembangan usaha agribisnis pertanian (PUAP), Bantuan Sosial Unit Pengolahan Pupuk Organic (UPPO), Bantuan Sosial dalam rangka pilot percontohan pengembangan prasarana dan sarana pertanian. Selain kegiatan tersebut, juga terdapat alokasi kegiatan operasional meliputi rapat-rapat, perjalanan dinas, operasional prajurit TNI Angkatan Darat termasuk honorarium/insentip.

       B.     Kegiatan lingkung direktorat jenderal tanaman pangan
Kegiatan utama pada keprograman Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan mekanisme pelaksanaannya dijelaskan sebagai berikut:
  1. Pengembangan Seribu Desa Mandiri Benih (bantuan agro input dan peralatan prosesing benih, diberikan dalam bentuk bantuan sosial transfer uang, oleh PPK Tanaman Pangan Prov),
  2. Pengembangan Jagung (bantuan benih melalui pengadaan oleh PPK Tanaman Pangan Provinsi),
  3. Percepatan Optimasi Perluasan Areal Tanaman dan Peningkatan Internsitas Pertanaman (PAT-PIP) Kedelai (berupa bantuan sosial dalam bentuk transfer uang, dilaksanakan oleh PPK Tanaman Pangan Provinsi),
  4. Bantuan Benih (untuk padi dan jagung, dilaksanakan melalui kontraktual oleh PPK Tanaman Pangan Provinsi),
  5. Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) pasca panen, terdiri dari CH, PT, CS, Dryer, dilaksanakan melalui pola kontraktual oleh PPK Tanaman Pangan Provinsi
  6. Pengendalian Organisme Penggangu Tanaman (OPT) dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim berupa kegiatan
  • Penerapan Pengendalian Hama Terpadu Skala Luas dan Penerapan Penanganan Dampak Perubahan Iklim dalam bentuk bantuan sosial dengan transfer uang berupa pembelian alat dan atau bahan pendukung PPHT dan PPDPI serta bantuan dalam bentuk konsumsi, bantaun transport petani, atk, papan nama, honor petani pengamat dan pelaporan melalui swakelola oleh PPK Dinas Pertanian Bidang Tanaman Pangan.
  • Sarana Pananggulangan OPT dan DPI dalam bentuk belanja barang yang dilaksanakan utamanya melalui e-catalog/lelang umum.
  • Gerakan Pengendalian OPT reguler dan gerakan pengendalian OPT kerjasama dengan TNI secara swakelola.
  • Bangun dan renovasi gudang BPT dalam bentuk belanja barang yang dilaksanakan melalui lelang umum/penunjukan langsung.

       C.    Kegiatan lingkup direktorat jenderal pengolahan dan pemasaran hasil pertanian
Tujuan kegiatan revitalisasi penggilingan padi (RMU) adalah membangun dan mengembangkan unit usaha penggilingan padi berbasis gapoktan di pedesaan, untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam rangka meningkatkan pendapatan petani dan terbukanya lapangan kerja di pedesaan serta pencapaian swasembada pangan berkelanjutan.
Target grup kegiatan ini adalah gapoktan yang memiliki usaha penggilingan padi yang perlu direvitalisasi atau gapoktan yang membutuhkan penggilingan padi baru dan memenuhi persyaratan CPCL.
Bantuan pengolahan hasil berupa penggilingan padi (RMU) dalam akun belanja barang untuk pengadaan alsintan dan bangunan, dialokasikan pada Satker Tugas Pembantuan Provinsi dan dilaksanakan oleh PPK Bidang PPHP Provinsi. Alsintan terdiri atas komponen utama seperti husker, polisher dll dan komponen pendukung apabila diperlukan seperti alat pengemasan, alat penepung, timbangan, pengukur kadar air dll. Pengadaan alsintan dilaksanakan melalui E-Purchasing (berdasarkan E-Catalog) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pasal 110.
Pengawalan kegiatan dialokasikan pada Satker Dekonsentrasi Provinsi dan dilaksanakan oleh PPK Bidang PPHP, pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Panggilingan Padi (RMU) harus berpedomasn pada Pedoman Teknis Pengolahan Hasil Tanaman Pangan Tahun 2015.

      D.    Kegiatan lingkup badan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian
Kegiatan utama pada keprograman Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan Mekanisme Pelaksanannya dijelaskan sebagai berikut :
1.    Pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai
Kegiatan pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai dilakukan dengan menerapkan penggabungan beberapa metode penyuluhan diantaranya yaitu kursus tani desa, rembug tani desa dan kunjungan. Penyelenggaraan pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai lebih rinci diatur dalam Pedoman Teknis.
2.   Pendampingan Mahasiswa dalam upaya khusus peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai.
Program pendampingan mahasiswa dalam upaya khusus peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai dilakukan oleh 5 STPP dan 14 Perguruan Tinggi yang ada di 16 Provinsi sentra produksi padi, jagung dan kedelai.
Penyelenggaraan pengawalan dan pendampingan penyuluh oleh mahasiswa lebih rinci diatur dalam Pedoman Teknis.



oleh: Tim Redaksi Tabloid Suara Penyuluh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar