Oleh: Ir. Ag. Slamet
(Penyuluh Pertanian Provinsi)
BAKORLUH - Para petani mestinya bergembira
menyambut perhatian baik pemerintah terhadap nasib kesejahteraan petani Indonesia. Mengapa?, karena pemerintah telah memberlakukan
Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani.
Menurut ketentuan umum dalam Bab I pasal 1 ayat (1) yang
dimaksud dengan Perlindungan Petani
adalah segala upaya untuk membantu
Petani dalam mengahadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan
sarana produksi, kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktik
ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
Sedangkan pasal 1 ayat (2), yang dimaksud Pemberdayaan Petani adalah segala upaya
untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih
baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan,
pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsulidasi dan
jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan
informasi, serta penguatan kelembagaan ketani.
Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
diundangkan tanggal 6 Agustus tahun
2013, dan menurut pasal 107, tertulis bahwa ‘Peraturan pelaksanaan
Undang-undang ini harus telah ditetapkan paling lama 2(dua) tahun sejak
Undang-undang ini diundangkan’ Karena
sudah lebih dari 2 (dua) tahun sejak diundangkan, mestinya Undang-undang ini sudah lengkap dan sudah
operasional.
Jumlah pasal dalam Undang-undang ini adalah 108 pasal.
Terdiri dari 10 Bab. Bab IV Perlindungan
Petani, pasal (12 – 39), Bab V Pemberdayaan Petani pasal ( 40 – 81). Bab VI.
Pembiayaan dan Pendanaan pasal (82 – 91).
Bab dan pasal-pasal yang kami sebutkan diatas itu, sangat menyenangkan
petani. Sebagai contoh dalam Bab VI,
pasal 82 ayat 1 (satu) menyebutkan bahwa
’Pembiayaan dan pendanaan untuk kegiatan
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara’ dan pasal 82 ayat (2) mengatakan
’Pembiayaan dan pendanaan untuk kegiatan
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dilakukan oleh Pemerintah Daearah
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah’
Jadi kegiatan Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani oleh Pemerintah Pusat dibiayai melalui APBN (Anggaran
Pendapatan Belanja Negara). Sedangkan kegiatan
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
oleh Pemerintah Daerah akan dibiayai melalui APBD (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah). Yang dimaksud Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan cara ini mudah-mudahan petani bukan lagi menjadi obyek
pembangunan tetapi menjadi Subyek pembangunan.
Mengapa? Negara kita
sejak dahulu adalah negara agraris. Artinya sebagaian besar (lebih dari
separuh) warga negara Indonesia kehidupannya bergantung pada bidang pertanian.
Sampai sekarang pun, negara kita masih negara agraris. Tetapi bisa kita lihat,
bahwa bidang pertanian sejak kita merdeka, tidak menjadi fokus utama
pembangunan negara ini. Sehingga kondisi petani kita semakin miskin. Hal itu dapat kita lihat dari data yang
disampaikan oleh Kepala Badan Penyuluhan
dan Pengembangan SDM Pertanian yang dilihat
dari beberapa aspek seagai berikut :
1. Aspek Kondisi Petani dan Kelembagaannya.
a. Jenis usaha : Sebagian besar
di sub sektor tanaman pangan dan
perkebunan (81.95 %)
b. Pemilikan lahan : < 0,5
ha = 55,9 %, 0,5 - 0,9 ha = 17,4 %, 1 - 1,9 ha = 14,3 %, > 2 ha = 12,4
%. di jawa rata 0,41 ha dan 0.96 ha di luar jawa; (Hasil Sensus
Pertanian 2013).
c. Jumlah kelembagaan petani 588.379. yaitu poktan = 512.923, gapoktan = 61.286,
Kelembagaan ekonomi petani = 14.170 (Data per 18
April 2016)
d. Kondisi kelembagaan petani : belum sepenuhnya berfungsi sebagai unit ekonomi, dan belum
memiliki kemampuan mendapatkan akses.
2. Aspek Penguasaan dan Pemanfaatan
Teknologi
a. Teknologi
yang diterapkan masih berorientasi pada aspek produksi (on farm).
b. Sinergitas
Lembaga Litbang, Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha/Dunia Industri belum optimal.
c. Diseminasi
teknologi yang dihasilkan oleh Lembaga Litbang dan Perguruan Tinggi belum berjalan
dengan baik
d.
Kontribusi IPTEK terhadap
pertumbuhan ekonomi masih sangat rendah.
Dengan melihat kepemilikan lahan yang 55,9 % petani, lahan
usahataninya < 0,5 ha maka, sangat sulit untuk meningkatkan kesejahteraan
petani. Terlebih lagi teknologi yang diterapkan berorientasi hanyab pada aspek
produksi (on farm). Selain itu
kelembagaan taninya juga belum memiliki kemampuan mendapatkan akses. Dari data
kepemilikan lahan < 1 ha kalau kita
jumlah adalah 73,3 %(55,9 % + 17,4
%). Maka kondisi ini jika dibiarkan akan
menambah masalah yang besar. Karena mereka mempunyai anak, dan anaknya semakin
besar dengan begitu kebutuhan hidupnya semakain tinggi. Belum lagi jika anaknya
berkeluarga dan seterusnya.
Maka dengan diterbitkannya Undang-undang No 19 tahun 2013
tentu menyejukan para petani dan mereka tentu sangat mengharap segera dapat
dijalankan pelaksanaannya. Apalagi
petani yang tidak memiliki lahan, alias petani penggarap yang jumlahnya belum
terdata. Karena Perlindungan Petani juga
diberikan kepada petani penggarap dan petani yang memiliki lahan paling luas 2
ha.
Dan yang lebih melegakan lagi adalah Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas
Perlindungan Petani (Pasal 13), dan dalam hal Pemberdayaan Petani Pemerintah
dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
kepada Petani. Pendidikan dan pelatihan
antara lain berupa : a. Pengembangan program pelatihan dan pemagangan; b.
pemberian beasiswa bagi Petani untuk mendapatkan pendidikan di bidang
pertanian; atau c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis.
Dalam pasal 43 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berkewajiban meningkatkan keahlian dan
ketrampilan Petani melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan. Selain
itu untuk meningkatkan keahlian dan ketrampilan Petani dapat dilakukan melalui
sertifikasi kompetensi pasal 43 ayat (3). Ini sungguh melegakan bagi para
petani tentunya. Dan sungguh sangat
menyenangkan, sangat menggembirakan bagi kita semua, dan luar biasa bila kita
telah memiliki dan mempelajari Undang-undang No 19 tahun 2013 dan telah
diterapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilapangan.
Memang, perlindungan petani terhadap gagal panen telah
berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, akhir tahun lalu realisasi
lahan sawah yang terlindungi lewat asuransi pertanian hanya sebesar 234.000
hektar (ha). Padahal, target tahun lalu setidaknya 1 juta ha lahan sawah
pertani bisa terlindungi. Ini mungkin kurang sosialisasi, atau petani belum
memandang sebagai kebutuhan. Syukurlah,
sebelum lengkap sudah berjalan sebagian.
Untuk melengkapi pelaksanaan Undang-undang no 19 tahun 2013
masih memerlukan bebepara Peraturan Pemerintah seperti Pasal 31 ayat (5), pasal
87, sedangkan yang masih memerlukan Peraturan Menteri Pertanian, antara laian
pasal 39 ayat (3), pasal 42 ayat (4), pasal 43 ayat (5), pasal 44, dan pasal
99.
Masalahnya sekarang, Undang-undang no 19 tahun 2013 telah
diundangkan pada tanggal 6 Agusutus
2013. Saat ini sedang berjalan Bulan Mei 2016, jadi sudah 2 tahun 8 bulan
lebih, apakah peraturan pelaksanaan sudah ditetapkan, seperti yang diharuskan
pada pasal 107? Telah ditegaskan dalam
pasal 107, yakni Peraturan pelaksanaan Undang-undang ini harus telah ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Mudah-mudahan Undang-undang yang menyejukan petani ini,
semakin nyata dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(provinsi dan kab/kota) sehingga petani yang hidup di negeri agraria semakin
nyaman, semakin sejahtera, dan petani di desa terpencil pun bahagia.
Tentu kita semua mengharapkan, jangan terjadi sebaliknya
terhadap kondisi petani dengan diterbitkannya Undang-undang ini. Sebab MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) telah
diberlakukan sejak Desember lau. Maka
para penentu kebijakan hendaknya memiliki empati terhadap kondisi petani kita.
Petani kita memang perlu didukung, didorong untuk lebih maju sehingga mampu
bersaing. Semoga MEA jangan sampai menjajah komoditas pertanian di ndonesia.
=== 000 ===
Catatan : Untuk
mengunduh UU no 19 tahun 2013 dari internet dapat melalui www.hukumonline.com Atau masuk ke Google dan ketik
Undang-undang no 19 tahun 2013 atau Undang-undang Perlindungan Petani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar