Jumat, 16 Desember 2016

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani


Oleh: Ir. Ag. Slamet
(Penyuluh Pertanian Provinsi)

BAKORLUH - Para petani mestinya bergembira menyambut perhatian baik pemerintah terhadap nasib kesejahteraan petani Indonesia. Mengapa?, karena pemerintah telah memberlakukan Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 
Menurut ketentuan umum dalam Bab I pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dengan Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam mengahadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.  
Sedangkan pasal 1 ayat (2), yang dimaksud Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsulidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan ketani.
Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, diundangkan tanggal 6 Agustus tahun 2013, dan menurut pasal 107, tertulis bahwa ‘Peraturan pelaksanaan Undang-undang ini harus telah ditetapkan paling lama 2(dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan’  Karena sudah lebih dari 2 (dua) tahun sejak diundangkan, mestinya  Undang-undang ini sudah lengkap dan sudah operasional.
Jumlah pasal dalam Undang-undang ini adalah 108 pasal. Terdiri dari 10 Bab.  Bab IV Perlindungan Petani, pasal (12 – 39), Bab V Pemberdayaan Petani pasal ( 40 – 81). Bab VI. Pembiayaan dan Pendanaan pasal (82 – 91).  Bab dan pasal-pasal yang kami sebutkan diatas itu, sangat menyenangkan petani.  Sebagai contoh dalam Bab VI, pasal 82  ayat 1 (satu) menyebutkan bahwa ’Pembiayaan dan pendanaan untuk kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara’ dan pasal 82 ayat (2) mengatakan ’Pembiayaan dan pendanaan untuk kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dilakukan oleh Pemerintah Daearah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah’
Jadi kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Pemerintah Pusat dibiayai melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Sedangkan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani  oleh Pemerintah Daerah akan dibiayai melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Yang dimaksud Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.  Dengan cara ini mudah-mudahan petani bukan lagi menjadi obyek pembangunan tetapi menjadi Subyek pembangunan. 
Mengapa?  Negara kita sejak dahulu adalah negara agraris. Artinya sebagaian besar (lebih dari separuh) warga negara Indonesia kehidupannya bergantung pada bidang pertanian. Sampai sekarang pun, negara kita masih negara agraris. Tetapi bisa kita lihat, bahwa bidang pertanian sejak kita merdeka, tidak menjadi fokus utama pembangunan negara ini. Sehingga kondisi petani kita semakin miskin.  Hal itu dapat kita lihat dari data yang disampaikan  oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian yang  dilihat dari beberapa aspek seagai berikut :
1. Aspek Kondisi Petani dan Kelembagaannya.
a.  Jenis usaha :  Sebagian  besar  di sub sektor tanaman pangan dan perkebunan (81.95 %)
b.  Pemilikan lahan  : < 0,5 ha = 55,9 %,  0,5 -  0,9 ha = 17,4 %,  1 - 1,9 ha = 14,3 %, > 2 ha  = 12,4 %. di jawa rata 0,41 ha dan 0.96 ha di luar jawa; (Hasil Sensus Pertanian 2013).
c.  Jumlah kelembagaan petani 588.379.  yaitu poktan = 512.923, gapoktan = 61.286,  Kelembagaan  ekonomi petani = 14.170 (Data per 18 April 2016)
d.  Kondisi kelembagaan petani : belum sepenuhnya berfungsi sebagai unit ekonomi, dan belum memiliki kemampuan mendapatkan akses.

2.  Aspek Penguasaan dan Pemanfaatan Teknologi
a.      Teknologi yang diterapkan masih berorientasi pada aspek produksi (on farm).
b.      Sinergitas Lembaga Litbang, Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha/Dunia Industri belum optimal.
c.       Diseminasi teknologi yang dihasilkan oleh Lembaga Litbang dan Perguruan Tinggi belum berjalan dengan baik
d.      Kontribusi IPTEK terhadap pertumbuhan ekonomi masih sangat rendah.
Dengan melihat kepemilikan lahan yang 55,9 % petani, lahan usahataninya < 0,5 ha maka, sangat sulit untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Terlebih lagi teknologi yang diterapkan berorientasi hanyab pada aspek produksi (on farm). Selain itu kelembagaan taninya juga belum memiliki kemampuan mendapatkan akses. Dari data kepemilikan lahan  < 1 ha kalau kita jumlah adalah  73,3 %(55,9 % + 17,4 %).  Maka kondisi ini jika dibiarkan akan menambah masalah yang besar. Karena mereka mempunyai anak, dan anaknya semakin besar dengan begitu kebutuhan hidupnya semakain tinggi. Belum lagi jika anaknya berkeluarga dan seterusnya.
Maka dengan diterbitkannya Undang-undang No 19 tahun 2013 tentu menyejukan para petani dan mereka tentu sangat mengharap segera dapat dijalankan pelaksanaannya.  Apalagi petani yang tidak memiliki lahan, alias petani penggarap yang jumlahnya belum terdata.  Karena Perlindungan Petani juga diberikan kepada petani penggarap dan petani yang memiliki lahan paling luas 2 ha.
Dan yang lebih melegakan lagi adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Petani (Pasal 13), dan dalam hal Pemberdayaan Petani Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Petani.   Pendidikan dan pelatihan antara lain berupa : a. Pengembangan program pelatihan dan pemagangan; b. pemberian beasiswa bagi Petani untuk mendapatkan pendidikan di bidang pertanian; atau c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis. Dalam pasal 43 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban meningkatkan keahlian dan ketrampilan Petani melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan. Selain itu untuk meningkatkan keahlian dan ketrampilan Petani dapat dilakukan melalui sertifikasi kompetensi pasal 43 ayat (3). Ini sungguh melegakan bagi para petani tentunya.  Dan sungguh sangat menyenangkan, sangat menggembirakan bagi kita semua, dan luar biasa bila kita telah memiliki dan mempelajari Undang-undang No 19 tahun 2013 dan telah diterapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilapangan.
Memang, perlindungan petani terhadap gagal panen telah berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, akhir tahun lalu realisasi lahan sawah yang terlindungi lewat asuransi pertanian hanya sebesar 234.000 hektar (ha). Padahal, target tahun lalu setidaknya 1 juta ha lahan sawah pertani bisa terlindungi. Ini mungkin kurang sosialisasi, atau petani belum memandang sebagai kebutuhan.  Syukurlah, sebelum lengkap sudah berjalan sebagian.
Untuk melengkapi pelaksanaan Undang-undang no 19 tahun 2013 masih memerlukan bebepara Peraturan Pemerintah seperti Pasal 31 ayat (5), pasal 87, sedangkan yang masih memerlukan Peraturan Menteri Pertanian, antara laian pasal 39 ayat (3), pasal 42 ayat (4), pasal 43 ayat (5), pasal 44, dan pasal 99. 
Masalahnya sekarang, Undang-undang no 19 tahun 2013 telah diundangkan pada  tanggal 6 Agusutus 2013. Saat ini sedang berjalan Bulan Mei 2016, jadi sudah 2 tahun 8 bulan lebih, apakah peraturan pelaksanaan sudah ditetapkan, seperti yang diharuskan pada pasal 107?  Telah ditegaskan dalam pasal 107, yakni Peraturan pelaksanaan Undang-undang ini harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Mudah-mudahan Undang-undang yang menyejukan petani ini, semakin nyata dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (provinsi dan kab/kota) sehingga petani yang hidup di negeri agraria semakin nyaman, semakin sejahtera, dan petani di desa terpencil pun bahagia.
Tentu kita semua mengharapkan, jangan terjadi sebaliknya terhadap kondisi petani dengan diterbitkannya Undang-undang ini.  Sebab MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) telah diberlakukan sejak Desember lau.  Maka para penentu kebijakan hendaknya memiliki empati terhadap kondisi petani kita. Petani kita memang perlu didukung, didorong untuk lebih maju sehingga mampu bersaing. Semoga MEA jangan sampai menjajah komoditas pertanian di ndonesia.
=== 000 ===
Catatan :  Untuk mengunduh  UU no 19 tahun 2013  dari internet dapat melalui www.hukumonline.com Atau masuk ke Google dan ketik Undang-undang no 19 tahun 2013 atau Undang-undang Perlindungan Petani.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar