Jumat, 16 Desember 2016

PRNCEGAHAN DAN PENGOBATAN PENYAKIT KURAP ATAU KUDIS (Scabies) PADA TERNAK KAMBING


Oleh : HAFDI AR, SP (Penyuluh Pertanian Madya)

BAKORLUH – Skabies atau yang lebih dikenal dengan penyakit kurap memang sangat mengganggu. Penyakit kurap ini disebabkan oleh parasit kulit dikenal dengan nama tungau.  Parasit ini dapat menular kepada jenis ternak lain. Tempat kotor, kambing yang tidak pernah disikat dan dimandikan sangat mudah terserang parasit ini. 
Penyakit ini menyerang semua tingkat umur.  Penyakit ini masih merupakan masalah penting pada ternak kambing di Indonesia.  Kambing yang terkena skabies mempunyai gejala rasa gatal, hewan sangat gelisah, kulit merah, menebal, bulu rontok, karena digosokkan, digigit sendiri, kulit menjadi rusak, luka yang basah kemudian terbentuk kerak atau keropeng pada luka tersebut.
Bagian tubuh kambing yang sering diserang adalah; bagian muka, telinga, kepala, leher dan pangkal ekor.  Tetapi bisa juga meluas pada bagian bahu, pinggang, dada, dan meluas ke seluruh tubuh.
Kambing menjadi kurus, krena tidak sempat makan karena sibuk harus menggaruk-garuk, menggosok-gosok, menggigit-gigit dan gelisah,  Jika penyakit telah lanjut, pengobatannya sukar dan biasanya kambing akan mati merana.
Pencegahan
a.    Kebersihan ternak dan kebersihan kandang harus dilaksanakan.
b.   Kambing yang sakit segera diasingkan dan dobati dan jangan jangan dicapur dengan kambing yang sehat.
Pengobatan
a.    Tempatkan kambing di tempat yang hangat,
b.   Berikan ransum yang bergizi baik,
c.    Bulu kambing dicukur dan dimandikan, kerak-kerak kulit dibersihkan dengan air hangat dan sabun,
d.   Setelah itu banyak obat yang bisa digunakan.
Misalnya;
Dapat disuntik dengan obat IVOMEC secara subcutan, sesuai petunjuk, cara ini dirasa lebih efektiF karena pelaksanaannya tidak banyak memankan waktu dan tenaga serta hasilnya  lebih baik, akan tetapi harga obat ini mahal dan pelaksanaannya harus oleh orang yang terlatih atau oleh petugas khusus.
Dapat juga menggunakan obat herbal yang ada disekitar kita atara lain :
Dengan menggunakan serbuk belerang dicampur kunyit, dicampur dengan minyak kelapa atau sebagai pengganti minyak kelapa dapat juga digunakan oli bekas, lalu dipanaskan.  Oleskan kuat-kuat pada bagian kulit yang sakit.  Ulangi 2-3 hari sekali.
Hasil penelitian Balitvet Bogor (Sinta no.3399 tahun XLI) bahwa extrak minyak sawit daun gamal 50 % dapat menyembuhkan penyakit skabies/kurap mencapai hingga 100 % dengan 2 kali pengobatan dengan jarak 1 minggu.  Adapun caranya adalah : 100 gr daun gamal (Gliricidia sepium) dicincang halus kemudian direbus dalam 200 ml minyak kelapa sawit sampai mendidih + selama 1 jam, selanjutnya tetap dipanaskan dengan api yang kecil selama 1 jam lagi.  Hasilnya didinginkan lalu diperas dengan kain halus sampai minyaknya tersaring sempurna. 
Aplikasi obat ini cukup dengan cara mengoleskan hasil ekstrak ini kebagian kulit ternak yang terkena skabies, tungau akan mati dan kurap akan sembuh. Selamat mencoba... 

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani


Oleh: Ir. Ag. Slamet
(Penyuluh Pertanian Provinsi)

BAKORLUH - Para petani mestinya bergembira menyambut perhatian baik pemerintah terhadap nasib kesejahteraan petani Indonesia. Mengapa?, karena pemerintah telah memberlakukan Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 
Menurut ketentuan umum dalam Bab I pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dengan Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam mengahadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.  
Sedangkan pasal 1 ayat (2), yang dimaksud Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsulidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan ketani.
Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, diundangkan tanggal 6 Agustus tahun 2013, dan menurut pasal 107, tertulis bahwa ‘Peraturan pelaksanaan Undang-undang ini harus telah ditetapkan paling lama 2(dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan’  Karena sudah lebih dari 2 (dua) tahun sejak diundangkan, mestinya  Undang-undang ini sudah lengkap dan sudah operasional.
Jumlah pasal dalam Undang-undang ini adalah 108 pasal. Terdiri dari 10 Bab.  Bab IV Perlindungan Petani, pasal (12 – 39), Bab V Pemberdayaan Petani pasal ( 40 – 81). Bab VI. Pembiayaan dan Pendanaan pasal (82 – 91).  Bab dan pasal-pasal yang kami sebutkan diatas itu, sangat menyenangkan petani.  Sebagai contoh dalam Bab VI, pasal 82  ayat 1 (satu) menyebutkan bahwa ’Pembiayaan dan pendanaan untuk kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara’ dan pasal 82 ayat (2) mengatakan ’Pembiayaan dan pendanaan untuk kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dilakukan oleh Pemerintah Daearah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah’
Jadi kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Pemerintah Pusat dibiayai melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Sedangkan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani  oleh Pemerintah Daerah akan dibiayai melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Yang dimaksud Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.  Dengan cara ini mudah-mudahan petani bukan lagi menjadi obyek pembangunan tetapi menjadi Subyek pembangunan. 
Mengapa?  Negara kita sejak dahulu adalah negara agraris. Artinya sebagaian besar (lebih dari separuh) warga negara Indonesia kehidupannya bergantung pada bidang pertanian. Sampai sekarang pun, negara kita masih negara agraris. Tetapi bisa kita lihat, bahwa bidang pertanian sejak kita merdeka, tidak menjadi fokus utama pembangunan negara ini. Sehingga kondisi petani kita semakin miskin.  Hal itu dapat kita lihat dari data yang disampaikan  oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian yang  dilihat dari beberapa aspek seagai berikut :
1. Aspek Kondisi Petani dan Kelembagaannya.
a.  Jenis usaha :  Sebagian  besar  di sub sektor tanaman pangan dan perkebunan (81.95 %)
b.  Pemilikan lahan  : < 0,5 ha = 55,9 %,  0,5 -  0,9 ha = 17,4 %,  1 - 1,9 ha = 14,3 %, > 2 ha  = 12,4 %. di jawa rata 0,41 ha dan 0.96 ha di luar jawa; (Hasil Sensus Pertanian 2013).
c.  Jumlah kelembagaan petani 588.379.  yaitu poktan = 512.923, gapoktan = 61.286,  Kelembagaan  ekonomi petani = 14.170 (Data per 18 April 2016)
d.  Kondisi kelembagaan petani : belum sepenuhnya berfungsi sebagai unit ekonomi, dan belum memiliki kemampuan mendapatkan akses.

2.  Aspek Penguasaan dan Pemanfaatan Teknologi
a.      Teknologi yang diterapkan masih berorientasi pada aspek produksi (on farm).
b.      Sinergitas Lembaga Litbang, Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha/Dunia Industri belum optimal.
c.       Diseminasi teknologi yang dihasilkan oleh Lembaga Litbang dan Perguruan Tinggi belum berjalan dengan baik
d.      Kontribusi IPTEK terhadap pertumbuhan ekonomi masih sangat rendah.
Dengan melihat kepemilikan lahan yang 55,9 % petani, lahan usahataninya < 0,5 ha maka, sangat sulit untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Terlebih lagi teknologi yang diterapkan berorientasi hanyab pada aspek produksi (on farm). Selain itu kelembagaan taninya juga belum memiliki kemampuan mendapatkan akses. Dari data kepemilikan lahan  < 1 ha kalau kita jumlah adalah  73,3 %(55,9 % + 17,4 %).  Maka kondisi ini jika dibiarkan akan menambah masalah yang besar. Karena mereka mempunyai anak, dan anaknya semakin besar dengan begitu kebutuhan hidupnya semakain tinggi. Belum lagi jika anaknya berkeluarga dan seterusnya.
Maka dengan diterbitkannya Undang-undang No 19 tahun 2013 tentu menyejukan para petani dan mereka tentu sangat mengharap segera dapat dijalankan pelaksanaannya.  Apalagi petani yang tidak memiliki lahan, alias petani penggarap yang jumlahnya belum terdata.  Karena Perlindungan Petani juga diberikan kepada petani penggarap dan petani yang memiliki lahan paling luas 2 ha.
Dan yang lebih melegakan lagi adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Petani (Pasal 13), dan dalam hal Pemberdayaan Petani Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Petani.   Pendidikan dan pelatihan antara lain berupa : a. Pengembangan program pelatihan dan pemagangan; b. pemberian beasiswa bagi Petani untuk mendapatkan pendidikan di bidang pertanian; atau c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang agribisnis. Dalam pasal 43 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban meningkatkan keahlian dan ketrampilan Petani melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan. Selain itu untuk meningkatkan keahlian dan ketrampilan Petani dapat dilakukan melalui sertifikasi kompetensi pasal 43 ayat (3). Ini sungguh melegakan bagi para petani tentunya.  Dan sungguh sangat menyenangkan, sangat menggembirakan bagi kita semua, dan luar biasa bila kita telah memiliki dan mempelajari Undang-undang No 19 tahun 2013 dan telah diterapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilapangan.
Memang, perlindungan petani terhadap gagal panen telah berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, akhir tahun lalu realisasi lahan sawah yang terlindungi lewat asuransi pertanian hanya sebesar 234.000 hektar (ha). Padahal, target tahun lalu setidaknya 1 juta ha lahan sawah pertani bisa terlindungi. Ini mungkin kurang sosialisasi, atau petani belum memandang sebagai kebutuhan.  Syukurlah, sebelum lengkap sudah berjalan sebagian.
Untuk melengkapi pelaksanaan Undang-undang no 19 tahun 2013 masih memerlukan bebepara Peraturan Pemerintah seperti Pasal 31 ayat (5), pasal 87, sedangkan yang masih memerlukan Peraturan Menteri Pertanian, antara laian pasal 39 ayat (3), pasal 42 ayat (4), pasal 43 ayat (5), pasal 44, dan pasal 99. 
Masalahnya sekarang, Undang-undang no 19 tahun 2013 telah diundangkan pada  tanggal 6 Agusutus 2013. Saat ini sedang berjalan Bulan Mei 2016, jadi sudah 2 tahun 8 bulan lebih, apakah peraturan pelaksanaan sudah ditetapkan, seperti yang diharuskan pada pasal 107?  Telah ditegaskan dalam pasal 107, yakni Peraturan pelaksanaan Undang-undang ini harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Mudah-mudahan Undang-undang yang menyejukan petani ini, semakin nyata dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (provinsi dan kab/kota) sehingga petani yang hidup di negeri agraria semakin nyaman, semakin sejahtera, dan petani di desa terpencil pun bahagia.
Tentu kita semua mengharapkan, jangan terjadi sebaliknya terhadap kondisi petani dengan diterbitkannya Undang-undang ini.  Sebab MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) telah diberlakukan sejak Desember lau.  Maka para penentu kebijakan hendaknya memiliki empati terhadap kondisi petani kita. Petani kita memang perlu didukung, didorong untuk lebih maju sehingga mampu bersaing. Semoga MEA jangan sampai menjajah komoditas pertanian di ndonesia.
=== 000 ===
Catatan :  Untuk mengunduh  UU no 19 tahun 2013  dari internet dapat melalui www.hukumonline.com Atau masuk ke Google dan ketik Undang-undang no 19 tahun 2013 atau Undang-undang Perlindungan Petani.


BAKORLUH Bawa Kelompok Klanceng ke Pameran IndoGreen


BAKORLUH – IndoGreen Environment & Forestry Expo 2016 (Pameran IndoGreen) dilaksanakan pada tanggal 26 – 29 Mei 2016 lalu di Hall B Jakarta Convention Center (JCC). IndoGreen adalah ajang pameran produksi hasil hutan terbesar di Indonesia. Tema yang diusung dalam pameran ini adalah "Gotong Royong Mewujudkan Kelestarian Lingkungan & Hutan untuk Mendukung Kedaulatan Pangan, Air dan Energi Terbarukan".
Dalam ajang bergengsi tersebut, Sekretariat Bakorluh PPK Provinsi Lampung menampilkan produk unggulan dari Kelompok Klanceng Kab. Lampung Barat. Produk unggulan yang ditampilkan diantaranya: Tepung Sari (Pollen), Propolis, Madu, kopi organic, kopi lanang, dan kopi luwak.  Kelompok Klanceng merupakan kelompok tani hutan yang berada di Pemangku Wana Jaya, Pekon Rigis Jaya, Kec. Air Hitam, Kab. Lampung Barat.
Selain produk ungglulan dari Kelanceng, Bakorluh juga menampilkan hasil kerajinan kelompok hutan, seperti gantungan kunci, dompet, dan wadah kue yang terbuat dari rotan. Beras hutan dari Lampung Selatan juga dipromosikan dalam pameran tersebut.
Sebagai informasi, Pameran IndoGreen ini dukan secara langsung oleh Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Ilyas Asaad.
Dalam sambutan selaku mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ilyas Asaad menyampaikan bahwa, “Pelaksaan pameran sangat penting dalam rangka promosi produk dan jasa, bahkan Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan agar setiap pameran didorong untuk mempromosikan potensi wisata yang ada di Indonesia. Saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya mempromosikan destinasi ekowisata salah satunya Taman Nasional. Sejalan dengan hal tersebut, sejak Desember 2015 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah meluncurkan tagline‘Ayo Ke Taman Nasional."
Pada acara pembukaan juga dilakukan peluncuran Buku “Jejak Hijau Wanagama, Sebuah Perjalanan Menghijaukan Lahan Kritis”. Buku ini berisi tentang upaya para rimbawan pendahulu dalam merehabilitasi hutan yang selama ini ceritanya baru di dengar dari mulut ke mulut. Contohnya hutan didaerah Gunung Kidul Daerah istimewa Yogyakarta, menjadi salah satu bukti nyata keberhasilan para rimbawan dalam mengubah kondisi tanah tandus bebatuan yang kering dan gersang tanpa tanaman menjadi hutan hijau yang menjanjikan kesejahteraan bagi penduduk sekitar dengan munculnya sumber air.
Maksud penyelenggaraan Indogreen Environment & Forestry Expo adalah menggali potensi kehutanan di daerah dan produk-produk lokal sektor kehutanan yang khas yang tersebar di penjuru Nusantara untuk diperkenalkan kepada publik agar dapat bersaing pada skala nasional atau bahkan internasional.
Sedangkan tujuan acara adalah untuk mensosialisasikan program dan tindakan nyata pemerintah dan pihak swasta dalam melaksanakan pembangunan hutan berkelanjutan termasuk reklamasi hutan dan lahan bekas tambang, penyebarluasan informasi tentang potensi usaha pengelolaan hasil hutan dan fasilitasi investasi sektor kehutanan, menciptakan pola kemitraan dalam pengelolaan hutan dan hasil hutan, serta media pengayaan pengetahuan tentang pengelolaan hutan lestari.

Majukan Pembangunan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Bakorluh Gelar Temu TekniS





Majukan Pembangunan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,
Bakorluh Gelar Temu Teknis

BAKORLUH – Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Lampung menggelar Temu Teknis Penyuluhan di Alfuron Bandar Lampung pada 12 Mei 2016 lalu. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri ini diikuti 1.350 orang penyuluh. Peserta terdiri dari penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan se-Provinsi Lampung.
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengharapkan fungsi Balai Penyuluhan Kecamatan (BP3K) sebagai Centre of Excelence (COE) atau Pusat Informasi dan Pusat Pemberdayaan Pelaku Utama semakin optimal. Yakni untuk menggali dan menentukan materi penyuluhan, sebagai tempat pelatihan dan pusat koordinasi pembangunan sektor pertanian, perikanan dan kehutanan.
Bachtiar juga meminta para penyuluh untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,. Antara lain petugas pengamat hama, petugas benih dan petugas teknis lainnya agar setiap permasalahan yang dihadapi petani - nelayan dalam berusaha tani dapat segera teratasi. Selain itu, kata dia, perlu adanya upaya penumbuhan kader penyuluh swadaya, serta pencarian  teknologi dan inovasi terbaru melalui pemanfaatan teknologi informasi (komputerisasi). “Sehingga dapat menyerap berbagai informasi untuk kepentingan pelaku utama secara cepat, tepat dan akurat,” katanya.
Kepala Bakorluh Provinsi Lampung, Syaiful Bachri mengatakan upaya pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan di Provinsi Lampung dinilai telah menunjukkan kemajuan. “Antara lain beberapa komoditas tanaman pangan Lampung telah menjadi unggulan di tingkat nasional. Komoditas padi menempati peringkat ke-7 secara nasional; jagung peringkat ke-3 nasional, dan ubi kayu peringkat ke-1 (pertama) nasional,” jelasnya.
Dalam sub sektor Perkebunan, produksi kopi Lampung memberikan kontribusi sebesar 21,22 % dari produksi nasional. Selain itu, 85 % ekspor kopi robusta Indonesia berasal dari Lampung. Gula memberikan kontribusi sebesar 37 % produksi nasional. 

TEKNOLOGI BUDIDAYA BAWANG MERAH SPESIFIK LOKASI METRO UTARA



          BAKORLUH - Bawang merah, siapa yang tak kenal umbi satu  ini?. Budidaya bawang merah memang terkenal tidak mudah. Kendala yang biasa ditemui seperti hama penyakit serta kekurangan unsur mikro yang menyebabkan penurunan produksi. 
       Metro Utara merupakan salah satu penghasil bawang merah di Kota Metro. Namun hingga saat ini produksinya belum bisa memenuhi permintaan pasar. Dalam budidayanya pun petani banyak menemui kendala. Berangkat dari semangat tersebut, Kepala BP3K Metro Utara Andress Sahir menemukan teknologi tanam bawang merah yang cukup efektif.
Berikut cara budidaya bawang merah spesifik lokasi Metro Utara :

PERLAKUAN UMBI BIBIT
·         Jemur umbi bibit dibawah sinar matahari selama ± 2 minggu
·         Seleksi Umbi bibit yang padat dan sehat, potong (rompes) ¼ bagian ujung umbi
·         Rendam umbi bibit yang telah dipotong dalam larutan fungisida dengan dosis 1-2 gram/1-2 ml per liter air selama 1 menit
·         Jemur umbi bibit yang telah direndam larutan fungisida hingga kering
·         Umbi bibit siap ditanam

PENGOLAHAN TANAH
·         Lahan dibajak kemudian dibuat guludan kasar dengan lebar 1 sampai 1,2  meter, tinggi 20 – 30 cm dan lebar antar guludan 40 cm.
·         Tambahkan arang sekam 1-2  karung setiap 4 meter persegi guludan, kapur pertanian 1 genggam (±25 gram) permeter persegi dan apabila hendak menggunakan pemupukan model kocor tambahkan pupuk dasar  SP36, 1 genggam (± 25 gr) permeter persegi.
·         Cacah guludan sampai arang sekam tercampur rata dengan tanah sehingga remah
·         Rapihkan dan ratakan permukaan guludan.
·         Padatkan permukaan guludan menggunakan bagian bawah cangkul.
·         Siram guludan sehingga permukaan guludan padat.
·         Lahan siap ditanam keesokan harinya

PENANAMAN
·         Penanaman dilakukan pada hari cerah
·         Tanam umbi bibit hingga permukaan potongan sedikit menonjol di atas tanah.
·         Jarak tanam 15 x 15 cm, 1 umbi per lubang tanam.

PENYULAMAN
·         Penyulaman dilakukan saat tanaman berumur 7 hari
·         Seleksi umbi sulaman dengan cara mengupas semua kulit keringnya sehingga dipastikan umbi sehat dan padat,.
·         Lakukan perlakuan umbi bibit seperti diatas.
·         Sulam umbi bibit  yang busuk, pertumbuhan terhambat atau daun tidak tegak (melengkung/rebah/moler)
·         Gemburkan terlebih dahulu lubang tanam, padatkan menggunakan telapak tangan dan tanam umbi sulaman.

PENGAIRAN
·         Lakukan pengairan terkontrol sehari setelah penanaman, satu kali sehari pada pagi hari.
·         Gembor       :  Setiap hari sampai apuh
·         Selang         :  Setiap hari sampai apuh
·         Drip            :  Setiap hari sampai apuh
·         Sprinkler    :  Setiap hari sampai apuh
·         Kocor/leb    :  3 – 4 hari sekali sesuai keadaan pertanaman, lakukan kocor/leb s/d 5 cm dibawah permukaan guludan dan diamkan hingga air meresap ke tanah sendiri (Jgn dibuang).
Apabila hujan jangan melakukan penyiraman. Cukup lakukan PBSM (Plant Body Surface Management) dengan cara menyemprot pertanaman pada pagi hari menggunakan air kapur pertanian  dengan dosis 1 sendok makan  dan urine sapi 2 – 4  gelas  per tank handsprayer. Apabila tidak hujan, lakukan PBSM 3 hari sekali.
TIPS.
Saring larutan kaptan dan urine sapi menggunakan kain saat dimasukan ke dalam tank handsprayer agar tidak menyumbat saat di kocorkan ke tanaman.

PEMUPUKAN
·         Teknik Kocor

PUPUK
PER TANK HANDSPRAYER
DOSIS PER TANK HANDSPRAYER
DOSIS PER HEKTAR
Pupuk Dasar
SP36
Tebar 1 genggam (± 25 g)/m2
162,5 kg
Pupuk Kocor
Urea
1 genggam
25  g
18,75 kg
ZA
 4 genggam
100 g
75 kg
KCl
1  genggam
25  g
28,75 kg
Kaptan
1 sendok makan
15 g
12 kg
Pupuk mikro
1 gr
1 g
0,75 kg
Larutkan dalam 1 tank hand sprayer.

JUMLAH


275 Kg
Semprot seperti hujan tegak lurus barisan tanaman tiap 5 hari sekali setelah tunas tumbuh merata

TIPS.
Saring larutan pupuk menggunakan kain saat dimasukan ke dalam tank handsprayer agar tidak menyumbat saat di kocorkan ke tanaman.

·         Teknik Tebar

Campur pupuk:

NPK   5 Bagian
Urea  1 Bagian
ZA     2 Bagian

Tebar rata 1 genggam (25 g) per m2  pada umur 5 hari, 17 hari, 29 hari dan 41 hari.

Pupuk
Dosis per ha
NPK
406 kg
Urea
81 kg
ZA
163 kg
Jumlah
650 kg


PENYIANGAN
·         Lakukan penyiangan satu hari sebelum pemupukan
·         Penyiangan dilakukan hingga tuntas dengan menggunakan kaling

PENANGANAN HAMA PENYAKIT
·         Lakukan Plant Body Surface Management (PBSM) setelah hujan/kabut pada pagi hari atau 3 hari sekali apabila tidak hujan/kabut.
·         Pemasangan perangkap hormon kuning sehari setelah penanaman
·         Aplikasi pestisida apabila terdapat populasi inang hama atau tanda serangan penyakit pada pertanaman.
·         Khusus untuk serangan fusarium/moler dan antraknosa/otomatis lakukan eradikasi tanaman yang terkena dan aplikasi fungsisida untuk menghambat penyebaran penyakit.

PANEN
·         Panen dilakukan saat hari cerah dan 80% pertanaman telah rebah.
·         Siapkan gudang/bangunan penjemuran dengan atap transparan sehingga sinar matahari dapat masuk ke dalam gudang/bangunan beserta para para untuk menggantung ikatan bawang merah.
·         Cabut tanaman dan jemur diatas guludan sampai daun layu.
·         Ikat ujung daun ( 1-2 kg per ikat).
·         Gantung di para-para dalam gudang/bangunan penjemuran selama 3 hari.
·         Bersihkan umbi dari tanah, daun dan  akar (Pemitilan).
·         Bawang merah siap dijual dalam bentuk bawang merah konsumsi.
·         Tunda jual dapat dilakukan maksimal 2 minggu setelah panen untuk menghindari susut bobot  yang berlebihaan.